Kamis, 28 Oktober 2010

Agresi Militer Belanda I


Agresi militer Belanda I terjadi karena adanya perbedaan penafsiran dari perjanjian Linggarjati antara Indonesia dengan Belanda.  Pihak Indonesia mengakui kedaulatan Belanda pada masa peralihan tetapi menolak pelaksanaan keamanan dan ketertiban yang dilakukan bersama pihak Belanda.  Sedangkan pihak Belanda menyatakan bahwa Indonesia akan dijadikan sebagai negara anggota persemakmuran dan berbentuk federasi.  Belanda menuntut agar ketertiban dan keamanan dilakukan bersama pihak Belanda.
Pada tanggal 27 Mei 1947 Belanda mengirimkan nota ultimatum yang harus dijawab dalam 14 hari, yang berisi :
  1. Membentuk pemerintahan ad interim bersama.
  2. Mengeluarkan uang bersama dan mendirikan lembaga devisa bersama.
  3. Republik Indonesia harus mengirimkan beras untuk rakyat di daerah daerah yang diduduki Belanda.
  4. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban bersama, termasuk daerah-daerah Republik Indonesia yang memerlukan bantuan Belanda (gendarmerie bersama).
  5. Menyelenggarkan pemilikan bersama atas impor dan ekpor.
Perdana menteri Sjahrir menyatakan kesediaan untuk mengakui kedaulatan Belanda selama masa peralihan, tetapi menolak gendarmerie bersama.  Jawaban ini mendapat reaksi keras dari kalangan partai-partai politik di Indonesia.
Ketika jawaban yang memuaskan tidak kunjung tiba, Belanda terus mengembalikan ketertiban dengan tindakan keras.  Pada tanggal 20 Juli 1947 tengah malam (tepatnya 21 Juli 1947) mulailah pihak Belanda melancarkan aksi kekerasan mereka yang pertama.
Aksi Belanda ini sangat diperhitungkan oleh Belanda dimana mereka telah menempatkan pasukan-pasukannya di tempat yang strategis.  Pasukan yang bergerak dari Jakarta dan Bandung untuk menduduki Jawa Barat dan dari Surabaya untuk menduduki Madura dan Ujung Timur.  Gerakan-gerakan pasukan yang lebih kecil mengamankan wilayah Semarang,  Dengan demikian, Belanda menguasai semua pelabuhan perairan dalam di Jawa.  Di Sumatra perkebunan-perkebunan di sekitar Medan, instansi-instansi minyak dan batubara di sekitar Palembang dan daerah Padang diamankan. 
Melihat aksi Belanda yang tidak mematuhi perjanjian Linggarjati membuat Sjahrir bingung dan putus asa, maka pada bulan Juli 1947 dengan terpaksa Sutan Sjahrir mengundurkan diri dari jabantannya sebagai Perdana Menteri, karena sebelumnya dia sangat menyetujui tuntutan Belanda dalam menyelesaikan konflik antara pemerintah Indonesia dengan Belanda.
Menghadapi aksi Belanda ini bagi pasukan Indonesia hanya bisa bergerak mundur dalam kebingungan dan hanya menghancurkan apa yang dapat mereka hancurkan.  Dan bagi Belanda, setelah melihat keberhasilan dalam aksi ini menimbulkan keinginan untuk melanjutkan aksinya kembali.  Beberapa orang Belanda termasuk van Mook, berkeinginan merebut Yogyakarta dan membentuk suatu pemerintahan Republik Indonesia yang lebih lunak, tetapi pihak Amerika dan Inggris yang menjadi sekutunya tidak menyukai aksi tersebut serta menggiring Belanda untuk segera menghentikan penaklukan sepenuhnya terhadap Republik Indonesia.
Sikap Indonesia tegas.  Nota ultimatum Belanda ditolak Belanda.  Pada tanggal 15 Juli 1947 Belanda memberi nota ultimatum kedua.  Ultimatum kedua harus dijawab dalam waktu 32 hari.  Isi nota tersebut antara lain Belanda tetap menuntut pelaksanaan keamanan dan ketertiban secara bersama dan meminta agar Indonesia menghentikan permusuhan terhadap Belanda.  Sikap Indonesia tetap tegas menolak ultimatum Belanda.
Pada tanggal 21 Juli 1947 Belanda melakukan agresi militer 1.  Belanda menyerang pulau Jawa dengan pasukan dan persenjataan yang lengkap.  Untuk menghadap agresi Belanda pihak Indonesia menerapkan taktik perang gerilya.  Belanda berhasil menguasai tempat di kota-kota, sedangkan Indonesia menguasi daerah di luar kota.
Agresi militer Belanda mendapat reaksi keras dari dunia internasional.  India dan Australia di PBB mengusulkan agar masalah Indonesia dari Belanda diselesaikan di Dewan Keamanan PBB.  Pada tanggal 1 Agustus 1947 Dewan Keamanan PBB menyerukan supaya kedua negara yang bertikai menghentikan tembak-menembak.
Dalam persidangan Dewan Keamanan PBB pihak Indonesia mengutus Sutan Sjahrir dan Haji Agus Salilm.  Pada tanggal 4 Agustus 1947 Indonesia dan Belanda menghentikan baku tembak.  Pada tanggal itu juga agresi militer Belanda terhadap Indonesia berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar